Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Seminggu sejak Peristiwa Bom Bunuh Diri di Medan, Ini Fakta Barunya Menurut Polisi

Kompas.com - 19/11/2019, 08:13 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seminggu hampir berlalu sejak masyarakat dikejutkan dengan peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019).

Peristiwa itu diketahui menewaskan pelaku yang berinisial RMN serta melukai enam orang lainnya.

Menurut keterangan polisi, RMN diduga telah terpapar radikalisme. Sejak kasus itu, polisi terus memburu para terduga teroris yang diduga terkait.

Berikut sejumlah fakta baru perihal peristiwa tersebut yang diungkapkan polisi:

1. 23 tersangka terkait kelompok JAD

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait ledakan bom bunuh diri tersebut.

"Di Mapolresta Medan sendiri, perlu rekan-rekan ketahui, 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Polri Tetapkan 23 Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Medan

Semua tersangka diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Y alias Yasir alias Anto.

Selain itu, ke-23 tersangka berbaiat ke pimpinan ISIS dan pernah melakukan latihan militer di Gunung Sibayak, Karo, Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan pelaku bom bunuh diri yang berinisial RMN dan meninggal saat kejadian.

Baca juga: Kasus Bom Medan 23 Tersangka Diamankan, Kapolda Sumut: Latihannya seperti Zaman Batu

Tersangka lain yang ditangkap termasuk Y, selaku pimpinan kelompok tersebut. Kemudian, ada pula istri RMN, dengan inisial DA, yang ditangkap.

Para tersangka lainnya yaitu MAI, MN, AL, AS, F, S (perempuan), DH alias Abu Said, KS alias Abu Munsir, S, S, Z, MFJ, SS, W alias Yunus, DS, IF, DS alias Hendro, AH, NP, dan K alias Khoir.

2. Dua orang tewas

Dari 23 tersangka, dua orang di antaranya tewas saat penangkapan oleh tim Densus 88.

Dedi menyampaikan, keduanya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan air softgun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com