JAKARTA, KOMPAS.com - Seminggu hampir berlalu sejak masyarakat dikejutkan dengan peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019).
Peristiwa itu diketahui menewaskan pelaku yang berinisial RMN serta melukai enam orang lainnya.
Menurut keterangan polisi, RMN diduga telah terpapar radikalisme. Sejak kasus itu, polisi terus memburu para terduga teroris yang diduga terkait.
Berikut sejumlah fakta baru perihal peristiwa tersebut yang diungkapkan polisi:
1. 23 tersangka terkait kelompok JAD
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait ledakan bom bunuh diri tersebut.
"Di Mapolresta Medan sendiri, perlu rekan-rekan ketahui, 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Polri Tetapkan 23 Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Medan
Semua tersangka diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Y alias Yasir alias Anto.
Selain itu, ke-23 tersangka berbaiat ke pimpinan ISIS dan pernah melakukan latihan militer di Gunung Sibayak, Karo, Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan pelaku bom bunuh diri yang berinisial RMN dan meninggal saat kejadian.
Baca juga: Kasus Bom Medan 23 Tersangka Diamankan, Kapolda Sumut: Latihannya seperti Zaman Batu
Tersangka lain yang ditangkap termasuk Y, selaku pimpinan kelompok tersebut. Kemudian, ada pula istri RMN, dengan inisial DA, yang ditangkap.
Para tersangka lainnya yaitu MAI, MN, AL, AS, F, S (perempuan), DH alias Abu Said, KS alias Abu Munsir, S, S, Z, MFJ, SS, W alias Yunus, DS, IF, DS alias Hendro, AH, NP, dan K alias Khoir.
2. Dua orang tewas
Dari 23 tersangka, dua orang di antaranya tewas saat penangkapan oleh tim Densus 88.
Dedi menyampaikan, keduanya melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan air softgun.