JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan 23 tersangka terkait ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/11/2019).
"Di Mapolresta Medan sendiri, perlu rekan-rekan ketahui, 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Salah satu tersangka merupakan pelaku bom bunuh diri yang berinisial RMN dan meninggal saat kejadian.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Kasus Bom Medan Menyerahkan Diri ke Polsek Hamparan Perak
Dua tersangka lain pun tewas setelah ditembak polisi. Keduanya, yang berinisial NP dan K alias Khoir, melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Mereka berperan sebagai pembuat bahan peledak
"20 saat ini masih dalam proses pemeriksaan, 1 tersangka RMN meninggal dunia pada saat dia melakukan suicide bomber, dan 2 meninggal dunia saat dilakukan penegakan hukum," kata Dedi.
Seluruh tersangka diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Y alias Yasir alias Anto.
Selain itu, ke-23 tersangka berbaiat ke pimpinan ISIS dan pernah melakukan latihan militer di Gunung Sibayak, Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Kasus Bom Medan 23 Tersangka Diamankan, Kapolda Sumut: Latihannya seperti Zaman Batu
Salah satu tersangka yang ditangkap termasuk Y, selaku pimpinan kelompok tersebut. Kemudian, ada pula istri RMN, dengan inisial DA, yang ditangkap.
Para tersangka lainnya yaitu, MAI, MN, AL, AS, F, S (perempuan), DH alias Abu Said, KS alias Abu Munsir, S, S, Z, MFJ, SS, W alias Yunus, DS, IF, DS alias Hendro, dan AH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.