"Ya mudah-mudahan ( omnibus law) segera dimasukkan ke DPR)," kata Suharso.
Ia juga menyampaikan, persiapan pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan bersamaan dengan pembuatan omnibus law tersebut.
Artinya, pemerintah tak akan menunggu omnibus law selesai untuk bisa menyiapkan pembangunan ibu kota baru.
Baca juga: Kepala Bappenas: Presiden Ingin Istana di Ibu Kota Baru Tak Berwajah Kolonial
Selain menyiapkan UU, pemerintah sedang menyiapkan pembentukan badan otorita untuk pemindahan ibu kota Indonesia.
Suharso menargetkan pembentukan badan otorita tersebut dapat rampung pada Desember 2019.
Karena menggunakan dasar hukum perpres, badan ini bisa dibentuk tanpa harus menunggu rampungnya undang-undang baru yang mengatur pemindahan ibu kota.
Adapun ibu kota baru akan dibangun di Kutai Kartanegara-Penajem Passer Utara, Kalimantan Timur. Proses groundbreaking ditargetkan pada 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan