JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menpora, Imam Nahrawi dan mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra.
"Kami sampaikan terima kasih terhadap hakim praperadilan yang sudah memutus dengan cukup tegas tadi terhadap permohonan yang diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi
Febri mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan, bukti-bukti, dan operasi yang dilakukan KPK sah.
Atas putusan tersebut, Febri memastikan penyidikan kasus yang menjerat Imam dan Nyoman akan terus berlanjut.
Ia mengatakan, KPK akan memeriksa beberapa saksi lagi dalam kasus tersebut.
"Kami juga akan melakukan nanti pemeriksaan saksi-saksi. Tapi siapa saja saksi yang akan diperiksa, saya kira itu diumumkan nanti pada proses lebih lanjut saja," ujar Febri.
Baca juga: Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Imam dan Dhamantra ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi tadi.
Majelis hakim yang menilai, penetapan Imam dan Nyoman sebagai tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.