Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah

Kompas.com - 12/11/2019, 13:08 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi saling klaim terjadi antara pemerintah dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait polemik "surat pencekalan" yang membuat Rizieq tak bisa kembali ke Tanah Air.

Rizieq mengklaim, Pemerintah Arab Saudi mencegahnya kembali ke Indonesia setelah ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal televisi milik FPI, "Front TV", Rizieq memegang dua lembar kertas yang ia sebut sebagai bukti pencegahan dia keluar Arab Saudi, serta penangkalan untuk kembali ke Indonesia.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Baca juga: Klaim Rizieq Shihab dapat Surat Cekal yang Dibantah Pemerintah Indonesia

Namun dalam video tersebut, Rizieq tidak menunjukkan secara jelas tulisan yang terdapat di dalam kertas.

Sehingga, publik tidak mengetahui secara pasti apakah kertas yang ditunjukkan Rizieq benar-benar surat penangkalan atau tidak.

Mekanisme tangkal

Untuk diketahui, merujuk Pasal 98-102 BAB IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, surat penangkalan ditetapkan melalui keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir/umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan. Selain itu, surat tersebut juga harus disertai alasan dan jangka waktu pencegahan.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi.

Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Ramai Pencekalan Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia.

Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain alasan keimigrasian, seseorang dapat ditangkal atas permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Di dalam video tersebut, Rizieq hanya mengklaim, dirinya "dicekal" karena alasan keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com