Salin Artikel

Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah

Rizieq mengklaim, Pemerintah Arab Saudi mencegahnya kembali ke Indonesia setelah ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Melalui sebuah video yang diunggah melalui kanal televisi milik FPI, "Front TV", Rizieq memegang dua lembar kertas yang ia sebut sebagai bukti pencegahan dia keluar Arab Saudi, serta penangkalan untuk kembali ke Indonesia.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Namun dalam video tersebut, Rizieq tidak menunjukkan secara jelas tulisan yang terdapat di dalam kertas.

Sehingga, publik tidak mengetahui secara pasti apakah kertas yang ditunjukkan Rizieq benar-benar surat penangkalan atau tidak.

Mekanisme tangkal

Untuk diketahui, merujuk Pasal 98-102 BAB IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, surat penangkalan ditetapkan melalui keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir/umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan. Selain itu, surat tersebut juga harus disertai alasan dan jangka waktu pencegahan.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi.

Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia.

Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain alasan keimigrasian, seseorang dapat ditangkal atas permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Di dalam video tersebut, Rizieq hanya mengklaim, dirinya "dicekal" karena alasan keamanan.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang 'dicekal', oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ucapnya.

Batas waktu

Untuk diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017. Pimpinan FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Pada pertengahan tahun lalu, aparat kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus penyebaran konten pornografi tersebut. Namun bertepatan dengan itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengklaim, pemerintah menerbitkan surat perintah "cekal" tepatnya pada 15 Juni 2018.

Memang tidak disebutkan apakah surat itu terkait cegah atau tangkal, namun hanya disebut sebagai "cekal".

"Surat pencekalan" itu terbit sebulan sebelum visa izin tinggal Rizieq habis pada 20 Juli 2018.

Menurut Hanif, ada dua "surat pencekalan" yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Surat kedua diterbitkan pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Bila merujuk waktu yang disebutkan, maka seharusnya surat perintah "cekal" itu telah habis masa berlakunya.

Sebab, bila melihat ketentuan di dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.

Hanif tak menyebutkan apakah ada "surat pencekalan" lain yang diterbitkan Pemerintah Indonesia setelah surat kedua.

Ia hanya mengklaim, sebenarnya Rizieq telah berniat kembali ke Tanah Air sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018. Namun, niat tersebut urung dilaksanakan alasannya karena ada perintah "pencekalan".

"Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Klaim pemerintah

Di lain pihak, pemerintah mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.

Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (11/11/2019).

"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud.

Ia pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai "surat pencekalan" itu. Sebab, ia ingin memeriksa secara langsung keaslian surat itu.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," kata dia.

Hal senada disampaikan Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando. Hingga kini, Ditjen Imigrasi juga masih mencari keberadaan surat yang dimaksud Rizieq.

"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurut dia, hingga kini belum ada surat apapun yang diterbitkan Ditjen Imigrasi terhadap Rizieq, termasuk perintah cekal. Pasalnya, belum ada permohonan dari pihak mana pun yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi.

Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.

Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim, Rindi Nuris Velarosdela)

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/13084641/duduk-perkara-surat-pencekalan-adu-klaim-rizieq-shihab-dan-pemerintah

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke