JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tak bisa kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi lantaran ditangkal oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menerbitkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan dia tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
Namun, hal tersebut dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Hingga saat ini, Mahfud memastikan tidak ada surat pencegahan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab.
"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Sebenarnya, seperti apa mekanisme pencegahan dan pencekalan tersebut?
Mekanisme itu diatur di dalam Bab IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait pencegahan yang diatur dalam Pasal 91-Pasal 97, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan hal tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Mulai dari adanya hasil wawancara keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian; keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; serta keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.
Selain itu, permintaan Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat berwenang dengan mencantumkan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.
Adapun jangka waktu pencegahan paling lama berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.
Baca juga: Imigrasi Tegaskan Belum Terbitkan Surat Apa Pun Terkait Rizieq Shihab
Demikian halnya bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.
Dalam Pasal 230 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi dijelaskan daftar pencegahan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, kepala perwakilan RI di luar negeri, dan kepala kantor imigrasi melalui SIMK.
Setelah itu, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menarik paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.