Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...

Kompas.com - 12/11/2019, 07:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik tentang pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki babak baru.

Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video itu diunggah pada 8 November 2019.

Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.

Baca juga: Ramai Pencekalan Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Rizieq juga memegang dua lembar surat yang menurut dia bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.

Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu. Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara.

Tak pernah terbitkan surat cegah

Menanggapi pernyataan Rizieq, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.

Baca juga: Slamet Maarif: Rizieq Shihab Bukan Takut Pulang, tapi Terhalang Kepentingan Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin memeriksa langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.

"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," tutur Mahfud MD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com