Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (11/11/2019).
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud.
Ia pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai "surat pencekalan" itu. Sebab, ia ingin memeriksa secara langsung keaslian surat itu.
"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.
"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," kata dia.
Baca juga: Klaim Rizieq Shihab dapat Surat Cekal yang Dibantah Pemerintah Indonesia
Hal senada disampaikan Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando. Hingga kini, Ditjen Imigrasi juga masih mencari keberadaan surat yang dimaksud Rizieq.
"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam saat dikonfirmasi Kompas.com.
Menurut dia, hingga kini belum ada surat apapun yang diterbitkan Ditjen Imigrasi terhadap Rizieq, termasuk perintah cekal. Pasalnya, belum ada permohonan dari pihak mana pun yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi.
Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.
Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim, Rindi Nuris Velarosdela)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan