"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang 'dicekal', oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Bertemu Dubes Saudi Sore Ini, Akankah Bahas soal Rizieq?
Untuk diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017. Pimpinan FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Pada pertengahan tahun lalu, aparat kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus penyebaran konten pornografi tersebut. Namun bertepatan dengan itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengklaim, pemerintah menerbitkan surat perintah "cekal" tepatnya pada 15 Juni 2018.
Memang tidak disebutkan apakah surat itu terkait cegah atau tangkal, namun hanya disebut sebagai "cekal".
"Surat pencekalan" itu terbit sebulan sebelum visa izin tinggal Rizieq habis pada 20 Juli 2018.
Menurut Hanif, ada dua "surat pencekalan" yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Surat kedua diterbitkan pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...
Bila merujuk waktu yang disebutkan, maka seharusnya surat perintah "cekal" itu telah habis masa berlakunya.
Sebab, bila melihat ketentuan di dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.
Hanif tak menyebutkan apakah ada "surat pencekalan" lain yang diterbitkan Pemerintah Indonesia setelah surat kedua.
Ia hanya mengklaim, sebenarnya Rizieq telah berniat kembali ke Tanah Air sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018. Namun, niat tersebut urung dilaksanakan alasannya karena ada perintah "pencekalan".
"Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Baru Tunjukkan Surat Tangkal karena Jaga Martabat Indonesia
Di lain pihak, pemerintah mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (11/11/2019).
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud.