Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah

Kompas.com - 12/11/2019, 13:08 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang 'dicekal', oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Prabowo Bertemu Dubes Saudi Sore Ini, Akankah Bahas soal Rizieq?

Batas waktu

Untuk diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017. Pimpinan FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Pada pertengahan tahun lalu, aparat kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus penyebaran konten pornografi tersebut. Namun bertepatan dengan itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengklaim, pemerintah menerbitkan surat perintah "cekal" tepatnya pada 15 Juni 2018.

Memang tidak disebutkan apakah surat itu terkait cegah atau tangkal, namun hanya disebut sebagai "cekal".

"Surat pencekalan" itu terbit sebulan sebelum visa izin tinggal Rizieq habis pada 20 Juli 2018.

Menurut Hanif, ada dua "surat pencekalan" yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Surat kedua diterbitkan pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Baca juga: Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...

Bila merujuk waktu yang disebutkan, maka seharusnya surat perintah "cekal" itu telah habis masa berlakunya.

Sebab, bila melihat ketentuan di dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.

Hanif tak menyebutkan apakah ada "surat pencekalan" lain yang diterbitkan Pemerintah Indonesia setelah surat kedua.

Ia hanya mengklaim, sebenarnya Rizieq telah berniat kembali ke Tanah Air sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018. Namun, niat tersebut urung dilaksanakan alasannya karena ada perintah "pencekalan".

"Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Baru Tunjukkan Surat Tangkal karena Jaga Martabat Indonesia

Klaim pemerintah

Di lain pihak, pemerintah mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.

Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (11/11/2019).

"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com