JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka suap kasus impor bawang putih dan mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra.
Hal tersebut diungkapkan KPK setelah menyerahkan berkas kesimpulan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Anggota Biro Hukum KPK, Togi Sirait mengungkapkan, KPK sudah menjalankan prosuder penanganan terhadap I Nyoman Dhamantra sesuai hukum yang berlaku.
"(Sesuai) baik Undang-Undang KPK maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Togi Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: I Nyoman Dhamantra Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Ia menegaskan, pada intinya, keterangan ahli dan pembuktian tertulis menyatakan penanganan hukum mantan anggota Komisi IV DPR itu tak melanggar hukum.
Togi menyatakan, permohonan praperadilan ini hanya sebuah dalil dengan motif pemeriksaan tidak dilakukan dengan motif langsung penetapan.
Menurut dia, KPK tidak mengurangi hak I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.
"Bahwa kita sudah melaksanakan proses penanganan perkara kasus suap I Nyoman Dhamantra sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, tidak mengurangi hak apa pun yang dimiliki oleh tersangka," ujar Togi.
Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim tunggal Krisnugroho.
Sidang lanjutan dengan agenda keputusan permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: I Nyoman Dhamantra Serahkan 47 Halaman Kesimpulan Praperadilan
Kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.