Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Enam Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Bocorannya

Kompas.com - 08/11/2019, 10:30 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada enam tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, enam tokoh tersebut merupakan penyaringan dari 20 nama yang diajukan Kementerian Sosial.

"Dari 20 yang diajukan, oleh Menteri sosial, kita akhirnya sampai pada kesimpulan tahun ini enam saja. Jadi enam dari 20 yang diajukan," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Sepak Terjang Ruhana Kuddus, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019

Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu rencananya akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat siang ini.

Jimly belum mau menyebutkan siapa saja enam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional.

Namun ia memberi bocoran, tiga diantaranya merupakan anggota BPUPKI/PPKI.

"Tiga anggota BPUPKI/PPKI yang tersisa yang ketinggalan belum dapat anugerah selama ini," kata dia.

Adapun, tiga tokoh lainnya merupakan tokoh dari latar belakang yang berbeda. Ada satu tokoh perempuan yang banyak berjasa di bidang jurnalisme dan pendidikan.

Baca juga: Menyandang Nama Pahlawan Nasional, RSUP Ambon Pertama di Indonesia Timur

Ada seorang sultan dari salah satu provinsi yang dianggap berjasa karena menentang penjajahan Belanda.

"Sebagai satu-satunya penentang Belanda di kesultanan daerahnya yang karena politik adu domba oleh Belanda selalu berpihak ke Belanda kecuali dia, sehingga dipaksa turun tahta, tapi kemudian berhasil kembali jadi sultan," kata Jimly.

Terakhir, ada juga seorang tokoh dokter yang berjasa di dunia pendidikan.

 

Kompas TV Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan wacana larangan cadar dan celana cingkrang tidak ada kaitannya dengan agama. Hal itu berkaitan dengan disiplin dan aturan dalam berpakaian. Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, tidak melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar. Celana cingkrang dan cadar tidak diperbolehkan jika dipakai di kantor-kantor, anggota tentara, atau di tempat tertentu yang memang ada aturan cara berpakaian. Ma'ruf pun menekankan tidak ada larangan celana cingkrang atau cadar. Itu hanya disiplin masing-masing kantor mengatur cara berpakaiannya. Instansi-instansi saja dan tidak ada urusan dengan agama. Ia juga mengatakan kalau di kantor-kantor, tentara dan tempat tertentu yang memang ada aturan cara berpakaian, menurutnya memang harus dipatuhi. #Cadar #CelanaCingkrang #MarufAmin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com