JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Adi Warman menjelaskan, uang 2,31 juta dollar Singapura yang dititipkan ke Bambang Sujagad Susanto merupakan uang hasil usaha Wiranto.
Uang ini menjadi pokok gugatan wanprestasi Wiranto terhadap Bambang, lantaran melanggar surat perjanjian tertanggal 24 November 2009.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana. Beliau kan usaha," kata Adi Warman saat dihubungi, Kamis (5/11/2019).
"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget, lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," ujar dia.
Baca juga: Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Namun, kenyataannya sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang. Menurut Adi, Bambang menyampaikan berbagai macam alasan.
"Karena itu maka kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," kata dia.
Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu, Wiranto meminta Bambang agar mengembalikan uang 2,31 juta dollar Singapura tersebut.
Adi juga menjelaskan beberapa petitum gugatan lainnya, seperti meminta Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad
Kemudian, Wiranto juga menggugat Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Sehingga, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah itu menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cidera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," kata dia.