"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," ucap Adi.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.
"Iya masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
Adi juga menjelaskan, gugatan ini murni urusan personal antara Wiranto dan Bambang, meski keduanya pernah menjadi petinggi di Partai Hanura.
Ia juga meminta jajaran Partai Hanura saat ini untuk tak ikut campur atau bersikap berlebihan dalam perkara ini.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Hingga saat ini belum ada komentar dari Bambang sebagai pihak tergugat. Kompas.com masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Bambang Sujagad Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.