Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?

Kompas.com - 06/11/2019, 08:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim yang diketuai Haryono dalam putusannya menyatakan unsur membantu kejahatan yang didakwakan jaksa KPK terhadap Sofyan tidak terbukti.

Sofyan didakwa membantu tindakan suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Saragih, dan mantan politisi Golkar, Idrus Marham.

Terhadap vonis bebas tersebut, KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ini merupakan kali ketiga KPK menelan pil pahit di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pada 2011, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Mochtar didakwa atas empat kasus korupsi, di antaranya menyuap anggota DPRD untuk memuluskan APBD 2010.

Upaya kasasi ditempuh KPK terhadap vonis bebas Mochtar. Pada 2012, MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan Mochtar terbukti bersalah.

Ia pun dipidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 2017, KPK kembali menelan pil pahit.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Supratman, yang dijerat KPK dalam kasus suap pengesahan APBD 2014 dan 2015.

KPK kembali melakukan upaya kasasi dan dimenangkan oleh MA. Majelis kasasi MA menyatakan Supratman bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Hak politiknya pun dicabut untuk masa lima tahun.

Meskipun bukan yang pertama dan secara statistik tidak mempengaruhi conviction rate KPK yang nyaris 100 persen, kegagalan KPK dalam membuktikan dakwaan terhadap Sofya Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap mengundang tanya dan bahkan kekhawatiran.

KPK dan juga Indonesia Corrupton Watch (ICW) sebelumnya telah meyakini bahwa bukti-bukti keterlibatan Sofyan yang dibawa ke persidangan telah solid.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, nama Sofyan kerap disebutkan dalam beberapa persidangan dengan terdakwa yang berbeda.

Ia pun menilai putusan bebas Sofyan merupakan bentuk lain pelemahan KPK, menyusul pelemahan secara institusi yang lebih dulu dilakukan melalui revisi UU KPK.

Tidak seperti Mochtar dan Supratman yang dijerat sebagai penerima suap, Sofyan dijerat KPK dengan pasal pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP), yakni membantu dan memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi (suap).

Seperti diungkapkan Sofyan melalui kuasa hukumnya, belum pernah ada yang ditersangkakan KPK dengan menggunakan pasal pembantuan ini. Ia pun menganggap pasal tersebut dipaksakan terhadap dirinya.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Lantas, apa yang menyebabkan KPK harus menelan pil pahit dalam membuktikan dakwaan terhadap Sofyan pada Pengadilan Tipikor Jakarta?

Apakah hal ini karena kelemahan KPK, atau merupakan pelemahan KPK?

Pembahasan ini akan diangkat pada panggung talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (6/11/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai puku 20.00 WIB.

Turut dibahas pula peluang kasasi yang akan ditempuh KPK ke Mahmakah Agung (MA), lembaga yang selama ini kerap menjadi batu sandungan bagi para koruptor.

Dewan Pengawas dan tuntutan Perppu

Presiden Joko Widodo saat ini tengah menjaring nama-nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pemilihan anggota dewas untuk pertama kali ini akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi tanpa melalui panitia seleksi. Hal ini sesuai amanat Pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi.

Kepada wartawan, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk percaya bahwa anggota dewas yang terpilih nanti adalah sosok-sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.

Pemilihan anggota Dewas KPK dilakukan Presiden Jokowi tanpa menunggu selesainya proses uji materi UU KPK hasil revisi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pihak Istana, hal ini tidak masalah. Jika nanti hakim MK membatalkan keberadaan dewas, keputusan ini akan diikuti Presiden dengan membatalkan penunjukan anggota dewas.

Namun, alasan yang berbeda digunakan Jokowi dalam menjawab desakan masyarakat sipil untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK tanpa harus menunggu hasil uji materi di MK.

Dengan alasan sopan santun dalam bertatanegara, Jokowi menolak menerbitkan Perppu sebelum selesai proses uji materi di MK.

“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu (uji materi). Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Sikap Jokowi sontak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil.

Ada apa dibalik perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi ini? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (6/11/2019), di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com