Salin Artikel

Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim yang diketuai Haryono dalam putusannya menyatakan unsur membantu kejahatan yang didakwakan jaksa KPK terhadap Sofyan tidak terbukti.

Sofyan didakwa membantu tindakan suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Saragih, dan mantan politisi Golkar, Idrus Marham.

Terhadap vonis bebas tersebut, KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ini merupakan kali ketiga KPK menelan pil pahit di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pada 2011, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Mochtar didakwa atas empat kasus korupsi, di antaranya menyuap anggota DPRD untuk memuluskan APBD 2010.

Upaya kasasi ditempuh KPK terhadap vonis bebas Mochtar. Pada 2012, MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan Mochtar terbukti bersalah.

Ia pun dipidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 2017, KPK kembali menelan pil pahit.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Supratman, yang dijerat KPK dalam kasus suap pengesahan APBD 2014 dan 2015.

KPK kembali melakukan upaya kasasi dan dimenangkan oleh MA. Majelis kasasi MA menyatakan Supratman bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Hak politiknya pun dicabut untuk masa lima tahun.

Meskipun bukan yang pertama dan secara statistik tidak mempengaruhi conviction rate KPK yang nyaris 100 persen, kegagalan KPK dalam membuktikan dakwaan terhadap Sofya Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap mengundang tanya dan bahkan kekhawatiran.

KPK dan juga Indonesia Corrupton Watch (ICW) sebelumnya telah meyakini bahwa bukti-bukti keterlibatan Sofyan yang dibawa ke persidangan telah solid.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, nama Sofyan kerap disebutkan dalam beberapa persidangan dengan terdakwa yang berbeda.

Ia pun menilai putusan bebas Sofyan merupakan bentuk lain pelemahan KPK, menyusul pelemahan secara institusi yang lebih dulu dilakukan melalui revisi UU KPK.

Tidak seperti Mochtar dan Supratman yang dijerat sebagai penerima suap, Sofyan dijerat KPK dengan pasal pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP), yakni membantu dan memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi (suap).

Seperti diungkapkan Sofyan melalui kuasa hukumnya, belum pernah ada yang ditersangkakan KPK dengan menggunakan pasal pembantuan ini. Ia pun menganggap pasal tersebut dipaksakan terhadap dirinya.

Lantas, apa yang menyebabkan KPK harus menelan pil pahit dalam membuktikan dakwaan terhadap Sofyan pada Pengadilan Tipikor Jakarta?

Apakah hal ini karena kelemahan KPK, atau merupakan pelemahan KPK?

Pembahasan ini akan diangkat pada panggung talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (6/11/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai puku 20.00 WIB.

Turut dibahas pula peluang kasasi yang akan ditempuh KPK ke Mahmakah Agung (MA), lembaga yang selama ini kerap menjadi batu sandungan bagi para koruptor.

Dewan Pengawas dan tuntutan Perppu

Presiden Joko Widodo saat ini tengah menjaring nama-nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pemilihan anggota dewas untuk pertama kali ini akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi tanpa melalui panitia seleksi. Hal ini sesuai amanat Pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi.

Kepada wartawan, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk percaya bahwa anggota dewas yang terpilih nanti adalah sosok-sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.

Pemilihan anggota Dewas KPK dilakukan Presiden Jokowi tanpa menunggu selesainya proses uji materi UU KPK hasil revisi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pihak Istana, hal ini tidak masalah. Jika nanti hakim MK membatalkan keberadaan dewas, keputusan ini akan diikuti Presiden dengan membatalkan penunjukan anggota dewas.

Namun, alasan yang berbeda digunakan Jokowi dalam menjawab desakan masyarakat sipil untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK tanpa harus menunggu hasil uji materi di MK.

Dengan alasan sopan santun dalam bertatanegara, Jokowi menolak menerbitkan Perppu sebelum selesai proses uji materi di MK.

“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu (uji materi). Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Sikap Jokowi sontak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil.

Ada apa dibalik perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi ini? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (6/11/2019), di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/08460281/sofyan-basir-bebas-kpk-mati-suri

Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke