JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya segera mengebut pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama DPR.
Johnny mengatakan, bulan Desember draf UU tersebut diserahkan ke DPR.
"Ditargetkan bulan Desember tahun ini draft RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama," kata Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurut dia, Kemenkominfo menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dilakukan dari bulan Januari hingga Juli 2020, sehingga pada bulan Oktober 2020 RUU tersebut dapat disahkan.
"Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober sejauh pihak DPR mendukung ini dengan gas pol," ujar dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Johnny bercerita, ia menghadiri seminar yang digelar oleh delegasi Uni Eropa terkait perlindungan data pribadi.
Menurut dia, dari seminar tersebut, ada 126 negara yang memiliki regulasi tentang perlindungan data pribadi dari 180 negara.
"Termasuk negara-negara Asean yang sudah jauh terlebih dahulu menyiapkan UU Perlindungan Data Pribadi," ucap dia.
Johnny mengatakan, selaku Menkominfo, ia menyadari peraturan soal perlindungan data pribadi masih tersebar di berbagai jenis peraturan.
Oleh karena itu, kata Johnny, perlu adanya sinkronisasi agar tertampung dalam satu produk undang-undang.
"Nah kita perlu membuat UU yang mensinkronkan atau menampung di satu UU ya yang memungkinkannya data pribadi itu dapat dilakukan dengan baik," ucap dia.
Diketahui, Menkominfo sebelumnya, Rudiantara telah menyiapkan rancangan UU PDP ini, revisinya pun oleh Rudiantara diakui telah ditandatanganinya dan sudah ada di meja Sekretariat Negara.
"Mudah mudahan beliau (Johnny Plate), yang biasa di Senayan (DPR RI). Jadi bisa memuluskan penyelesaian Undang-undang PDP ini," ujar Rudiantara dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkominfo, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan Masuk Prolegnas Prioritas DPR
Sejak diusulkan pada 2014, RUU PDP belum disahkan sebagai undang-undang karena masih membutuhkan persetujuan dari Kementerian terkait.
Kabar terakhir disebutkan bahwa UU PDP telah ditandatangani Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apabila telah disetujui, RUU PDP akan diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.