Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Mengaku Kaget

Kompas.com - 04/11/2019, 16:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengakui bahwa tim jaksa kaget atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sofyan Basir divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," kata Ronald usai mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Ronald pun menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah. Dia menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak

Menurut majelis, keterlibatan Sofyan Basir saat bertemu dengan Kotjo dan Eni hanya demi mewujudkan program listrik nasional.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo.

"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir

Selain itu, PT PLN dengan memiliki saham 51 persen juga tak membebani keuangan perusahaan dan justru akan mendapatkan keuntungan.

"Terkait pemberian uang yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan," ucapnya.

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com