Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Sofyan Basir Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak

Kompas.com - 04/11/2019, 15:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir merasa bersyukur seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Terima kasih kepada segala semua pihak. Saya bersyukur, Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas," kata Sofyan seusai mengikuti agenda persidangan.

"Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan wartawan dari awal sampai akhir. Saya bersyukur kepada Allah dan bersyukur kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," lanjut dia.

Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir

Ia pun mempersilakan wartawan untuk berbincang lebih lanjut dengan pengacaranya, yakni Soesilo Aribowo.

Soesilo sendiri mengatakan, pada dasarnya, apa yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berdasarkan fakta.

Seiring perkembangan jalannya persidangan, fakta-fakta persidangan dinilai tidak mendukung adanya unsur perbantuan yang dilakukan oleh Sofyan terhadap Eni dan Kotjo.

Sofyan tidak mengetahui adanya pemberian fee secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar ke Eni.

"Pasal perbantuan peran dari Sofyan Basir itu tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu. Pasal 56 KUHP itu mengatur perbantuan, ketika tindak pidana terjadi atau sebelum. Nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi, Sofyan Basir tidak tahu," kata Soesilo.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Dirut PLN Lagi?

Soesilo juga menjelaskan, Eni dan Kotjo yang sudah terbukti bersalah dalam perkara PLTU Riau-1.

Dalam persidangan, Sofyan juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak tahu soal adanya rencana pemberian dan penerimaan fee.

"Nah, ini yang dimaksud putusan tadi juga bahwa pertemuan yang dibarengi oleh Supangkat (mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN) itu tidak pernah berbicara tentang uang itu sehingga majelis tadi mengatakan, unsur perbantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," papar Soesilo.

Seusai pembacaan vonis bebas ini, Soesilo bersama timnya akan menunggu petikan putusan majelis hakim sebagai dasar untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.

"Iya, ini menunggu petikan, kemudian hari ini kita akan ke KPK dengan jaksa penuntut," kata dia.

Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Akan Tetap Buktikan

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com