Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POPULER SEPEKAN: Tangis Caleg Gerindra yang Batal Dilantik | Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2019, 05:24 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Drama politik pasca-Pemilu 2019 belum juga usai dan masih melanda Partai Gerindra. Sebelumnya, Partai Gerindra menghadapi gugatan sejumlah calon anggota legislatif karena tidak lolos menjadi anggota DPR 2019-2024.

Setelah gugatan itu dikabulkan, kali ini Partai Gerindra kembali berhadapan dengan gugatan hukum lain yang memunculkan drama baru.

Gugatan kali ini muncul setelah Partai Gerindra memecat kadernya yang terpilih pada Pemilu 2019. Pemecatan dilakukan setelah pengadilan mengabulkan gugatan sembilan kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela.

Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Misriyani Ilyas. Pada Pemilu 2019 Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Dia mendapat suara sebesar 10.057

Meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai caleg terpilih, Misriyani gagal dilantik setelah dipecat Partai Gerindra, sehari sebelum pelantikan.

Pada 23 September 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel, dia mendapat surat yang berisi pemecatan. Namanya kemudian tidak masuk dalam daftar yang dilantik.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," kata dia.

Kisah mengenai tangisan Misriyani Ilyas menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang pekan lalu, sejak 27 Oktober hingga 2 November 2019

Baca selengkapnya: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

Kemudian, Partai Gerindra menjelaskan bahwa pemecatan terkait putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan sembilan kader Partai Gerindra.

Satu dari sembilan penggugat itu diminta pengadilan duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang dipecat partai.

DPP Partai Gerindra mengaku hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

"Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhman tidak menjawab.

Sedangkan, menurut KPU aturan penggantian calon terpilih itu sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019. Dengan demikian, KPU pun hanya menjalankan aturan.

Penjelasan Partai Gerindra dan KPU bisa dibaca selengkapnya di: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com