Berita populer lain sepanjang pekan lalu adalah naiknya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terjadi untuk semua segmen peserta. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020
Kenaikan dialami untuk peserta pekerja bukan penerima upah hingga peserta mandiri.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000. Saat ini, iurannya sebesar Rp 25.500.
Adapun, iuran peserta mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
Selengkapnya dapat Anda baca: Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.