"Predicate crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan (alat kedokteran), dan di Tangerang Selatan yaitu tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. pertanyaannya dimana predicate crime-nya? Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan (dalam eksepsi)," kata Maqdir.
"Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Nah ini yang tidak ditunjukan," lanjut Maqdir.
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardhana, Adik Ratu Atut, Didakwa Melakukan Pencucian Uang
Kemudian juga upaya Wawan mengajukan pinjaman kepada sejumlah bank yang masuk dalam dakwaan pencucian uang Wawan.
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu," kata dia.
Maqdir juga meyakini tidak semua aset yang termuat dalam dakwaan pencucian uang Wawan berasal dari hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.