JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan penasihat hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wawan didakwa melakukan pencucian uang dan dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten serta pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
Rencana pengajuan eksepsi itu diungkapkan oleh Maqdir usai mendiskusikannya bersama Wawan setelah mendengar dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Karena surat dakwaan luar biasa tebalnya dan banyak, apalagi teman-teman di KPK kan mempersiapkan perkara ini 5 tahun lebih. Kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini. Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Maqdir kepada majelis hakim.
Kepada majelis, Maqdir juga berharap agar agenda persidangan berikutnya tetap digelar Kamis.
Ketua majelis hakim, Ni Muda Sudani mengizinkan Wawan dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi dengan tenggat waktu dua pekan.
"Jadi sementara (penyampaian eksepsi) tetap hari Kamis ya. Nanti untuk selanjutnya, jika lanjut pada pemeriksaan saksi, kami sudah berencana Jumat. Karena Senin dan Kamis sudah ada full. Kita atur senyamannya nanti," katanya.
"Majelis menetapkan sidang ditunda dua pekan ya. Sudah cukup longgar, kami juga punya SOP, enggak bisa menunda lebih dari itu seperti itu ya. Tanggal 14 (November), Kamis," sambung hakim Ni Made Sudani.
Hakim Ni Made juga mengimbau kepada jaksa KPK untuk memberikan waktu yang cukup leluasa bagi Wawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Rutan Guntur.
Mengingat saat ini, jaksa KPK memindahkan Wawan sementara dari Lapas Sukamiskin untuk kepentingan persidangan.
Sementara Wawan tak ingin mendekam di Rutan Guntur dan meminta dipindahkan ke Lapas lain, seperti Lapas Cipinang. Jaksa KPK pun tetap ingin Wawan ada di Rutan Guntur demi efisiensi.
"Nanti waktu kunjungan jika memungkinkan dipertimbangkan oleh penuntut umum akan difleksibelkan ya untuk menyiapkan pembelaan, ya. Kita lihat nanti. Jadi sementara terdakwa tetap dalam posisi saat ini (di Rutan) menjalani pidana ya untuk memudahkan menjalani persidangan. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," kata hakim Ni Made Sudani.
Majelis hakim, kata Sudani, nantinya juga akan mempertimbangkan kondisi dalam perjalanan sidang berikutnya.
"Jalanin aja dulu. Cukup ya, nanti sambil jalan semuanya akan kita pertimbangkan kondisinya yang penting persidangan tetap jalan lancar ya," katanya.
Seusai persidangan, Maqdir mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi lantaran ada harta yang disita KPK yang diperoleh Wawan pada tahun 2002, 2003, 2005 sebelum sejumlah dugaan korupsi yang menjerat Wawan bergulir.
"Predicate crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan (alat kedokteran), dan di Tangerang Selatan yaitu tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. pertanyaannya dimana predicate crime-nya? Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan (dalam eksepsi)," kata Maqdir.
"Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Nah ini yang tidak ditunjukan," lanjut Maqdir.
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardhana, Adik Ratu Atut, Didakwa Melakukan Pencucian Uang
Kemudian juga upaya Wawan mengajukan pinjaman kepada sejumlah bank yang masuk dalam dakwaan pencucian uang Wawan.
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu," kata dia.
Maqdir juga meyakini tidak semua aset yang termuat dalam dakwaan pencucian uang Wawan berasal dari hasil kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.