Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel

Kompas.com - 31/10/2019, 18:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain mobil supermewah, salah satu dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah untuk Pilkada Tangerang Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya, Airin Rachmy Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan sekitar tahun 2010 silam.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno

"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa KPK Titto Jaelani yang membacakan berkas dakwaan.

Selain membantu istrinya, Wawan juga membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang.

"Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak terdakwa dengan biaya sebesar Rp 4,54 miliar," ujar jaksa.

Wawan juga membantu pembiayaan kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

Kemudian hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.

Seperti pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut  ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com