Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp 79,78 Miliar dalam Pengadaan Alat Kedokteran

Kompas.com - 31/10/2019, 14:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Merugikan keuangan negara terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 79.789.124.106," kata jaksa Budi Nugraha saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno

Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 35/HP/XVIII/12/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Menurut jaksa, pihak yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran pada APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 ini adalah Ratu Atut sebesar Rp 3,85 miliar dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 700 juta.

Baca juga: KPK Fokus Kembalikan Aset yang Dikorupsi Wawan

Serta sejumlah pihak lainnya pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar; Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta; Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta.

Selanjutnya, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta; Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.

Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tiga Kasus yang Menjerat Adik Ratu Atut

Kemudian memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta; Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta; Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta; Aris sebesar Rp 1,5 juta; Sobran sebesar Rp 1 juta.

"Dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp 1,65 miliar," kata jaksa.

Jaksa memandang Wawan atas dukungan Ratu Atut mampu mengatur dan memilih proyek mana yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik Wawan PT Bali Pasific Pragama (BPP) atau perusahaan lain yang dikehendakinya.

Baca juga: Kronologi Ditilangnya Mobil Porsche yang Diduga Terkait Kasus Atut

Wawan juga dianggap mampu mengatur sedemikian rupa proses pelelangan dalam pengadaan alat kedokteran tersebut.

Selain itu Wawan bersama orang kepercayaannya sekaligus pemilik PT Java Medica Yuni Astuti juga menyiapkan price list yang digelembungkan (mark-up) dengan memperhitungkan keuntungan Wawan dan pihak lain.

Sejumlah pengadaan pada APBD 2012 yang diduga melibatkan peran Wawan di antaranya, pengadaan alat kedokteran instalasi bedah, UGD, radiologi, poli klinik spesialis dasar, poli klinik spesialis penunjang, ruang rawat inap, ruang rawat inap kebidanan, ruang ICU, gas medis dan laboratorium serta instalasi kamar jenazah.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Adik Atut, KPK Periksa Tiga Saksi

Selain itu, keuntungan yang diterima Wawan dan pihak lain tersebut juga diduga berasal dari pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan provinsi Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan laboratorium daerah pada APBD-P 2012.

Adapun pengadaan yang dilakukan adalah sarana penunjang pelayanan sterilisasi, ruang operasi, ICU, kesehatan jiwa, radiologi dan penyakit paru; sarana penunjang besah syaraf, umum, urologi dan pelayanan anak; pelayanan kebidanan, penyakit jantung, poli syaraf dan orthopedi.

Kemudian pengadaan sarana penunjang pelayanan gigi dan mulut, THT, dan mata.

Baca juga: Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Perbuatan yang dilakukan Wawan dalam pengadaan itu tidak jauh berbeda dengan pengadaan alat kedokteran pada APBD 2012.

Seperti memenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendakinya meski tidak memenuhi persyaratan teknis. Caranya dengan meminta panitia pengadaan hanya melakukan evaluasi penawaran secara formalitas saja.

Wawan juga meminta panitia pengadaan tak menggugurkan perusahaan-perusahaan yang dikehendakinya.

Baca juga: KPK Minta Kemenkes Perhatikan 4 Hal untuk Cegah Korupsi Alkes

Atas berbagai pengadaan paket pekerjaan itu, Wawan memerintahkan orang kepercayaannya Yuni Astuti membagikan keuntungan-keuntungan ke pihak lain.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 79.789.124.106," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV Korupsi Alkes, Marisi Matondang Divonis 3 Tahun Penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com