JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan tiga kasus yang melibatkan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Selasa (8/10/2019) hari ini.
"Hari ini, Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan (tahap II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
Kasus pertama, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Sejak Berdiri, KPK Sudah Memproses 119 Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Febri mengungkapkan, proses penyidikan terhadap Wawan berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2013 di mana Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU hingga 2019.
Sebanyak 553 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut. Adapun Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali sepanjang proses penyidikan kasus TPPU.
Febri menyebut, tiga kasus yang menjerat Wawan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkair sengketa Pilkada Lebak.
"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," ujar Febri.
"Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," lanjut dia.
Baca juga: Teman Dekat Akil Mochtar Didakwa Ikut Melakukan Pencucian Uang
Febri menjelaskan, uang Rp 1 miliar yang digunakan oleh Wawan untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama.
Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa Wawan melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaa terafiliasinya telah mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten sejak 2006 hingga 2013 dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.
Rencananya, persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.