Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2019, 21:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun Natan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pegunungan Arfak.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan, Senin malam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Natan dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa di antaranya berterus terang serta menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menganggap Natan terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Anggota Komisi XI Sukiman Ditahan KPK, PAN Segera Bahas PAW

Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Yosias Saroy serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR. 

Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).
Pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.

Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.

Pemberian itu terkait pengurusan alokasi anggaran untuk Pegunungan Arfak yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Serahkan Fee 5 Kali untuk Anggota DPR Sukiman

Menurut hakim, pada September 2017, seiring penyerahan keempat terhadap Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan menyampaikan permohonan Natan supaya Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada APBN 2018.

Sukiman pun berjanji berupaya memenuhi permintaan Natan tersebut.

Pada 20 Oktober 2017, Sukiman menyerahkan daftar usulan DAK yang di dalamnya berisi usulan DAK Pegunungan Arfak sebesar Rp 80 miliar ke Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan pada Kementerian Keuangan.

Penyerahan itu dimaksudkan agar daftar DAK itu nantinya dianggarkan dalam APBN Tahun 2018. Hingga kemudian, realisasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 79,77 miliar.

Baca juga: Saat Jaksa Ingatkan Anggota DPR Sukiman soal Sumpah sebagai Saksi...

Atas realisasi tersebut, pada 13 April 2018, Sukiman kembali memperoleh fee sebesar Rp 700 juta lewat Suherlan dan Rifa Surya di rumah dinasnya.

Natan juga dianggap terbukti memberikan uang untuk Rifa Surya sebesar Rp 1 miliar dan kepada Suherlan sebesar Rp 400 juta.

Natan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com