JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba ke tingkat penuntutan.
Natan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Hari ini ada tahap pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama NPS (Natan) ke penuntutan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Kasus DAK Pegunungan Arfak, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Chrystelina menjelaskan, rencana sidang terhadap Natan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 31 saksi dari beragam unsur.
Selain Natan, KPK juga menjerat angggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.
Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Dicegah ke Luar Negeri
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.