JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengingatkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman soal sumpah yang ia ucapkan sebelum bersaksi untuk terdakwa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Hal itu lantaran keterangan Sukiman berseberangan dengan keterangan dua saksi lainnya.
Dua saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya, dan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR, Suherlan.
Pada awalnya, jaksa Wawan menyinggung keterangan Rifa dan Suherlan bahwa ada permohonan dari Natan yang disampaikan ke Sukiman agar Pegunungan Arfak mendapatkan dua jenis dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Ketua Fraksi PAN DPR
Dua jenis DAK itu adalah DAK tambahan dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan dan DAK yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
"Tadi kan sudah ada keterangan Pak Rifa dan Pak Suherlan, ada permohonan dari Pegunungan Arfak yang diminta terdakwa Natan Pasomba untuk APBN-P 2017 dan APBN 2018 itu diusulkan melalui Saudara, betul?" tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2019).
"Saya tidak pernah mengusulkan dan memperjuangkan itu (dua jenis DAK)," jawab Sukiman.
Jaksa Wawan pun kembali bertanya apakah Sukiman, Rifa, dan Suherlan pernah bertemu mendiskusikan permohonan Natan tersebut.
Sukiman pun kembali membantah adanya pertemuan-pertemuan terkait hal tersebut.
"Pertemuan tadi yang dijelaskan itu sama sekali enggak pernah?" tanya jaksa Wawan.
"Tidak pernah," kata Sukiman.
Baca juga: Suap Kepengurusan DAK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Lalu, jaksa Wawan menyinggung keterangan Rifa dan Suherlan soal adanya pemberian fee sebanyak lima kali di rumah dinas Sukiman.
Dalam persidangan, Rifa dan Suherlan mengakui ada pemberian uang sebanyak lima kali di rumah dinas Sukiman.
Rinciannya, pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.
Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.