Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Ingatkan Anggota DPR Sukiman soal Sumpah sebagai Saksi...

Kompas.com - 09/09/2019, 17:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengingatkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman soal sumpah yang ia ucapkan sebelum bersaksi untuk terdakwa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Hal itu lantaran keterangan Sukiman berseberangan dengan keterangan dua saksi lainnya.

Dua saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya, dan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR, Suherlan.

Pada awalnya, jaksa Wawan menyinggung keterangan Rifa dan Suherlan bahwa ada permohonan dari Natan yang disampaikan ke Sukiman agar Pegunungan Arfak mendapatkan dua jenis dana alokasi khusus (DAK).

Baca juga: Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Ketua Fraksi PAN DPR

Dua jenis DAK itu adalah DAK tambahan dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan dan DAK yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.

"Tadi kan sudah ada keterangan Pak Rifa dan Pak Suherlan, ada permohonan dari Pegunungan Arfak yang diminta terdakwa Natan Pasomba untuk APBN-P 2017 dan APBN 2018 itu diusulkan melalui Saudara, betul?" tanya jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2019).

"Saya tidak pernah mengusulkan dan memperjuangkan itu (dua jenis DAK)," jawab Sukiman.

Jaksa Wawan pun kembali bertanya apakah Sukiman, Rifa, dan Suherlan pernah bertemu mendiskusikan permohonan Natan tersebut.

Sukiman pun kembali membantah adanya pertemuan-pertemuan terkait hal tersebut.

"Pertemuan tadi yang dijelaskan itu sama sekali enggak pernah?" tanya jaksa Wawan.

"Tidak pernah," kata Sukiman.

Baca juga: Suap Kepengurusan DAK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Lalu, jaksa Wawan menyinggung keterangan Rifa dan Suherlan soal adanya pemberian fee sebanyak lima kali di rumah dinas Sukiman.

Dalam persidangan, Rifa dan Suherlan mengakui ada pemberian uang sebanyak lima kali di rumah dinas Sukiman.

Rinciannya, pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.

Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com