Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dirut Jasa Tirta II Ditolak, Penyidikan KPK Berlanjut

Kompas.com - 22/10/2019, 17:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

Juru Bicara KPL Febri Diansyah mengatakan, kepastian itu didapat setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Djoko.

"KPK memastikan proses Penyidikan perkara TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke Penuntutan saat Penyidikan selesai," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Digugat Eks Dirut Jasa Tirta II ke Praperadilan, Begini Jawaban KPK

Febri mengungkapkan ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Djoko.

Pertama, KPK dipandang telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap Djoko melalui SPDP sehari setelah tanggal Sprindik.

Pertimbangan berikutnya adalah bahwa KPK telah mempunyai dua alat bukti dalam proses penyelidikan, Djoko pun sudah dimintai keterangan dalam peoaea itu.

"Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan DS sebagai calon tersangka sudah dilakukan di Penyelidikan dan telah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Djoko mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan supaya statusnya sebagai tersangka dicabut.

Salah satu alasan permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com