Juru Bicara KPL Febri Diansyah mengatakan, kepastian itu didapat setelah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Djoko.
"KPK memastikan proses Penyidikan perkara TPK pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS, Direktur Utama Perum Jasa Tirta tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke Penuntutan saat Penyidikan selesai," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).
Febri mengungkapkan ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Djoko.
Pertama, KPK dipandang telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap Djoko melalui SPDP sehari setelah tanggal Sprindik.
Pertimbangan berikutnya adalah bahwa KPK telah mempunyai dua alat bukti dalam proses penyelidikan, Djoko pun sudah dimintai keterangan dalam peoaea itu.
"Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan DS sebagai calon tersangka sudah dilakukan di Penyelidikan dan telah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, Djoko mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan supaya statusnya sebagai tersangka dicabut.
Salah satu alasan permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK
Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.
KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/17332891/praperadilan-dirut-jasa-tirta-ii-ditolak-penyidikan-kpk-berlanjut