JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung resmi melantik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 pada Kamis (17/10/2019).
Kelima orang tersebut adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.
Mereka merupakan anggota BPK terpilih yang disahkan oleh DPR pada 26 September 2019 lalu, dari 55 orang calon anggota.
Baca juga: MA Lantik Lima Anggota BPK Periode 2019-2024
Kelimanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2019.
Namun, kelima anggota BPK yang baru itu didominasi oleh sosok yang betasal dari kalangan partai politik.
Mereka adalah Pius Lustrilanang dari Gerindra, Daniel Lumban Tobing dari PDI Perjuangan, Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat dan Harry Azhar Aziz dari Partai Golkar.
Hanya Hendra Susanto yang berasal dari internal BPK.
Menurut Pegiat Antikorupsi sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, proses seleksi calon anggota BPK memang banyak mendapatkan kritik.
Kritik menyasar mulai dari proses yang tak transparan hingga mayoritas pendaftar merupakan politisi di parlemen yang gagal dalam pemilihan legislatif April 2019 lalu.
"Menjadikan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dari kepentingan politik, tampaknya sulit terwujud mengingat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah," kata dia.
Baca juga: Anggota BPK Didominasi Politisi, Ini Kata Para Menteri
Sebelumnya, lanjut Emerson, kerisauan tentang BPK yang ditempati oleh orang tak kompeten pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR, tetapi ditolak mentah-mentah.
Apalagi, proses pemilihan anggota BPK hanya dilakukan oleh DPR tanpa melibatkan panitia seleksi yang independen atau yang dibentuk pemerintah.
Emerson menilai, syarat untuk menjadi anggota BPK pun sangat normatif dan tidak seketat menjadi calon pimpinan KPK.
"Dalam UU BPK, tidak tercantum syarat bukan merupakan pengurus salah satu partai politik atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Regulasi juga tidak mensyaratkan seorang calon anggota BPK harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang audit atau keuangan," kata dia.
Baca juga: Ini Harapan Sri Mulyani untuk Anggota BPK Terpilih
Menurut dia, dengan syarat-syarat normatif seperti demikian, berakibat banyaknya politisi, figur bermasalah atau tak berintegritas dan tak kompeten beramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota BPK.