Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Demo Saat Pelantikan Presiden-Wapres, Polri Contohkan Aksi 30 September

Kompas.com - 16/10/2019, 17:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkap alasan Polda Metro Jaya melarang aksi demonstrasi di Gedung DPR RI hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).

Menurut dia, langkah antisipasi perlu dilakukan agar kejadian seperti aksi demo pada 30 September 2019 lalu tak terulang.

"Apakah itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum? Perusakan, pelemparan, pembakaran..," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Polda Metro Larang Demo hingga Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober

"Saya tidak menunjuk siapa tapi itu jelas bukan mahasiswa tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini," sambungnya. 

Diketahui pada demo 30 September 2019, mahasiswa menyatakan menolak pengesahan revisi UU KPK dan RKUHP, serta mendorong pemerintah bertanggungjawab atas korban yang berjatuhan pada aksi terdahulu.

Aksi ini berlangsung hingga malam hari dan diwarnai tembakan gas air mata.

Iqbal mengatakan, aksi tersebut tak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga merusak fasilitas umum. Hal tersebut dianggap pelanggaran hukum.

Baca juga: Antisipasi Demo, Ruas Jalan di Sekitar Istana Merdeka Juga Dialihkan

 

Karena itulah kepolisian menggunakan hak diskresi untuk melarang aksi tersebut.

"Coba kita lihat aksi belakangan ini. PMJ (Polda Metro Jaya) yang tugasnya memelihara kamtibmas demi kepentingan yang lebih besar," kata Iqbal.

Selain itu, momentum pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin akan disorot dunia. Acara tersebut juga akan dihadiri kepala negara sahabat.

"Tunjukkan kita jadi tauladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik," lanjut dia.

Baca juga: Dua Mahasiswa Unkris Mengaku Jadi Korban Penganiayan Polisi Saat Aksi Demo 24 September

 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi mulai Selasa (15/10/2019) hingga hari pelantikan.

Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal).

Baca juga: Sudah Pulang ke Rumah, Begini Kondisi Faisal Amir Mahasiswa Al Azhar Korban Demo Ricuh di DPR

"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober. Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin (14/10/2019), seperti dikutip Antara.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono.

"Kalau ada yang unjuk rasa, itu adalah bahasanya ilegal. Oleh karena itu kami sudah menyiapkan parameter yang sudah disiapkan di sekitaran gedung DPR/MPR ini. Kami sudah buat pengamanan seperti saat menghadapi unjuk rasa beberapa hari lalu. Tidak ada yang spesifik," ujar Eko.

Kompas TV Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sepakat tidak keluarkan izin unjuk rasa menjelang dan pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo- Ma'ruf Amin. Kesepakatan ini dikeluarkan saat TNI-Polri menggelar rapat koordinasi dengan DPR terkait pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden. TNI-Polri tidak ada mengeluarkan izin unjuk rasa hingga tanggal 20 Oktober 2019. Jika ada pihak yang nekat berdemo TNI-Polri menilai itu hal yang ilegal. #TNI #Polri #PelantikanPresiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com