Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta KPK tak perlu protes jika tak lagi dilibatkan dalam pemilihan menteri untuk kabinet periodenya kedua Jokowi bersama Ma'ruf Amin.
Sebab, kewenangan dalam memilih menteri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi.
Jokowi berhak memilih apakah akan meminta pertimbangan KPK atau tidak dalam memilih orang-orang yang akan membantunya di pemerintahan.
"Kalau Presiden merasa perlu, Presiden ajak bicara KPK. Kalau Presiden merasa apa yang ada dari pengetahuannya, ya sudah untuk apa tarik-tarik presiden dalam urusan itu," kata Ngabalin saat dihubungi, Senin (14/11/2019) malam.
"Itu kan urusan independen, hak prerogratif presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," tuturnya.
Baca juga: KPK Tak Dilibatkan Jokowi Pilih Menteri, Istana: Jangan Baper!
Ngabalin sendiri mengaku tidak tahu persis alasan yang membuat Presiden Jokowi kini tidak lagi melibatkan KPK layaknya saat akan menjabat pertama kali pada 2014 lalu. Dia meminta perbedaan metode Presiden dalam menjaring menteri ini tidak dipersoalkan.
"Ya itulah kewenangan Presiden. Enggak usah baper lagi dalam urusan yang begitu, enggak usah gede rasa, enggak usah GR lah," kata politisi Partai Golkar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.