Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Belum Bernomor, MK Nilai Pemohon Uji Materi Terburu-buru

Kompas.com - 14/10/2019, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah dinilai terburu-buru oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, hingga saat ini, UU tersebut belum diresmikan oleh pemerintah dan belum diregister ke lembaran negara. UU itu hanya telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

Meski begitu, ke-25 advokat dan mahasiswa tetap mengajukan uji materil dan formil.

"Jadi permohonannya ini pengujian formil dan materil, tapi terhadap UU nomor berapa masih titik-titik ini ya. Ini tidak sabar menunggu hari esok ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan pendahuluan yang digelar, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Ada Typo di UU KPK, Laode Duga akibat Dibahas Tergesa-gesa dan Tertutup

Anwar mengatakan, meski sudah disahkan DPR, UU KPK hasil revisi masih memerlukan pengesahan pemerintah untuk dapat diberlakukan.

Pengesahan sebuah Undang-undang ditandai dengan penandatanganan draf UU oleh Presiden. Presiden punya waktu selama 30 hari untuk menandatangani draf tersebut.

Namun, Presiden juga punya hak untuk tak memberikan tanda tangan. Sekalipun demikian, Undang-undang akan tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden.

UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. Oleh karenanya, Presiden masih punya waktu hingga 17 Oktober untuk menandatangani draf UU, sebelum UU itu diberlakukan.

"Belum diundangkan dan dimuat lembaran negara. Jadi ini masih belum ada yg bisa kita uji terkait permohonan yang diajukan para pemohon ini," ujar Hakim Wahiduddin Adams.

Ditemui setelah persidangan, perwakilan pemohon, Wiwin Taswin, menyebut, pihaknya mengajukan uji materil dan formil sebelum UU KPK hasil revisi disahkan karena ingin menunjukan bahwa UU tersebut bermasalah.

Menurut dia, hal ini justru menunjukkan keseriusan pihaknya untuk meminta MK menguji UU tersebut.

Baca juga: Lagi, UU KPK Digugat ke MK

"Justru kecepatan ini bukti kalau kita serius. Ini kan sudah disetuji bersama, sudah dibahas bersama, sehingga ini persoalan waktu saja begitu. Secara konstitusi UU ini sudah terbentuk," ujar Wiwin.

"Ini menunjukkan bahwa UU ini bermasalah. Jadi sebelum lahir pun maka kita harus tunjukkan bahwa UU ini bermasalah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com