JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihak Istana telah mempersiapkan jalan keluar terkait kesalahan penulisan alias typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
"Saya kira Istana sudah punya jalan keluarlah. Hukum itu tidak bisa macet, pasti ada jalan keluar dan jalan keluar, beberapa alternatif, sudah ada di Istana. Tinggal kita nunggu saja," ujar Mahfud di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Baca juga: Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut Typo, padahal Ada Usulannya dalam DIM
Pada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertera "empat puluh" tahun.
Kesalahan ini menjadi masalah. Sebab, salah satu calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Ghufrom diketahui baru berusia 45 tahun.
Mahfud melanjutkan bahwa UU KPK ini dipastikan menimbulkan masalah apabila sudah resmi berlaku. Ghufron terancam tidak dapat dilantik.
"Kalau umur 50 atau 40 itu ya juga akan masalah kalau UU itu berlaku, KPK endak bisa bekerja kan, karena komisionernya belum ada (lengkap). Itu pun juga udah masuk inventarisasi masalah yang harus diselesaikan," ujar Mahfud.
Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...
Meski demikian, ketika ditanya apakah pihak Istana akan menyelesaikan persoalan hukum itu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Mahfud tidak mau menjelaskan lebih lanjut.
"Enggak tahu, itu Istana. Saya kan bukan Istana. Ditunggu saja," lanjut dia.