Salin Artikel

UU KPK Belum Bernomor, MK Nilai Pemohon Uji Materi Terburu-buru

Pasalnya, hingga saat ini, UU tersebut belum diresmikan oleh pemerintah dan belum diregister ke lembaran negara. UU itu hanya telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

Meski begitu, ke-25 advokat dan mahasiswa tetap mengajukan uji materil dan formil.

"Jadi permohonannya ini pengujian formil dan materil, tapi terhadap UU nomor berapa masih titik-titik ini ya. Ini tidak sabar menunggu hari esok ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan pendahuluan yang digelar, Senin (14/10/2019).

Anwar mengatakan, meski sudah disahkan DPR, UU KPK hasil revisi masih memerlukan pengesahan pemerintah untuk dapat diberlakukan.

Pengesahan sebuah Undang-undang ditandai dengan penandatanganan draf UU oleh Presiden. Presiden punya waktu selama 30 hari untuk menandatangani draf tersebut.

Namun, Presiden juga punya hak untuk tak memberikan tanda tangan. Sekalipun demikian, Undang-undang akan tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden.

UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu. Oleh karenanya, Presiden masih punya waktu hingga 17 Oktober untuk menandatangani draf UU, sebelum UU itu diberlakukan.

"Belum diundangkan dan dimuat lembaran negara. Jadi ini masih belum ada yg bisa kita uji terkait permohonan yang diajukan para pemohon ini," ujar Hakim Wahiduddin Adams.

Ditemui setelah persidangan, perwakilan pemohon, Wiwin Taswin, menyebut, pihaknya mengajukan uji materil dan formil sebelum UU KPK hasil revisi disahkan karena ingin menunjukan bahwa UU tersebut bermasalah.

Menurut dia, hal ini justru menunjukkan keseriusan pihaknya untuk meminta MK menguji UU tersebut.

"Justru kecepatan ini bukti kalau kita serius. Ini kan sudah disetuji bersama, sudah dibahas bersama, sehingga ini persoalan waktu saja begitu. Secara konstitusi UU ini sudah terbentuk," ujar Wiwin.

"Ini menunjukkan bahwa UU ini bermasalah. Jadi sebelum lahir pun maka kita harus tunjukkan bahwa UU ini bermasalah," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/14520651/uu-kpk-belum-bernomor-mk-nilai-pemohon-uji-materi-terburu-buru

Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke