JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK menyesalkan narasi pihak tertentu yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, lantaran dianggap inkonstitusional.
"Kami menyayangkan komentar seperti itu, karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan," kata anggota koalisi Fajri Nursyamsi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu menegaskan, penerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, presiden hanya bisa dimakzulkan apabila ia melakukan tindak pidana.
"Sekarang ketika presiden mengeluarkan kebijakan apakah bisa kemudian dia dinyatakan melanggar UU atau melakukan tindak pidana? Saya pikir jauh dari itu," kata Fajri.
Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK
Bagi Fajri, kehadiran perppu justru menjadi bentuk mekanisme koreksi yang dilakukan Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan eksekutif terhadap proses revisi UU KPK yang sempat berjalan di DPR.
"Ini merupakan langkah koreksi dari seorang presiden selaku pemegang eksekutif untuk mengingatkan proses yang sedang berjalan. Dalam hal ini kami harus menyatakan pemegang kekuasaan legislatif di DPR melakukan kesalahan dalam menentukan UU," ucap Fajri.
"Karena ada agenda melemahkan KPK, kemudian prosedur secara formil bermasalah," kata dia.
Misalnya saja, lanjut Fajri, revisi UU KPK ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
"Saya mengingatkan pembentukan UU itu direncanakan bertahun, jadi tidak ada satu RUU yang bisa dibahas tanpa melalui perencanaan di tahun tersebut," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan