Kemudian revisi ini juga terkesan mengesampingkan partisipasi masyarakat.
Secara substansi, Kurnia juga menganggap UU KPK hasil revisi bermasalah. Masalah itu menyangkut keberadaan Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Ketiga, KPK secara institusi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan. Harusnya ini dipahami oleh DPR dan pemerintah, KPK adalah lembaga yang menjalankan UU tersebut di masa mendatang, lalu kenapa tidak dilibatkan?" kata Kurnia.
"Sehingga narasi penguatan yang selama ini digaungkan oleh DPR dan pemerintah akan runtuh karena KPK tidak pernah diberikan ruang untuk terlibat lebih jauh," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK
Ia menegaskan, perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi.
Sehingga, seharusnya jangan ada lagi anggapan bahwa penerbitan perppu melanggar hukum apalagi anggapan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan perppu.
"Maka dari itu, kami menuntut agar jajaran pemerintah mendukung langkah Presiden untuk menerbitkan perppu yang membatalkan UU Revisi UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan presiden segera menerbitkan perppu tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.