Salin Artikel

Didesak soal Perppu KPK, Jokowi Terus Diingatkan soal Janji Pemberantasan Korupsi

Mereka meminta agar Presiden Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.

Hal itu dinilainya untuk membuktikan janji Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawa Cita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu," kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Presiden Joko Widodo kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi," ujar dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai, jika Presiden Jokowi tak menerbitkan perppu tersebut, Presiden Jokowi akan terkesan membiarkan kejahatan korupsi semakin berkembang.

Padahal, kata dia, syarat penerbitan perppu sudah terpenuhi. Perppu ini dinilainya mampu mengatasi sejumlah permasalahan hukum pasca-pengesahan UU KPK hasil revisi.

Syarat penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi dianggap telah terpenuhi sesuai syarat obyektif yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Putusan itu menyebutkan bahwa ada tiga syarat.

Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

"Kalaupun undang-undang tersebut ada, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan," kata Kurnia.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan segera.

Kurnia mengatakan, UU KPK hasil revisi ini sudah bermasalah sejak awal bergulir. Misalnya, revisi UU KPK saat itu tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019.

"Selain itu, dalam proses pembahasannya tidak melaksanakan tahapan penyebarluasan dokumen terkait, termasuk draf RUU yang merupakan amanat dari Pasal 88 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata dia.

Kemudian revisi ini juga terkesan mengesampingkan partisipasi masyarakat.

Secara substansi, Kurnia juga menganggap UU KPK hasil revisi bermasalah. Masalah itu menyangkut keberadaan Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Ketiga, KPK secara institusi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan. Harusnya ini dipahami oleh DPR dan pemerintah, KPK adalah lembaga yang menjalankan UU tersebut di masa mendatang, lalu kenapa tidak dilibatkan?" kata Kurnia.

"Sehingga narasi penguatan yang selama ini digaungkan oleh DPR dan pemerintah akan runtuh karena KPK tidak pernah diberikan ruang untuk terlibat lebih jauh," ujarnya.

Ia menegaskan, perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi.

Sehingga, seharusnya jangan ada lagi anggapan bahwa penerbitan perppu melanggar hukum apalagi anggapan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan jika menerbitkan perppu.

"Maka dari itu, kami menuntut agar jajaran pemerintah mendukung langkah Presiden untuk menerbitkan perppu yang membatalkan UU Revisi UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan presiden segera menerbitkan perppu tersebut," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/06/12263351/didesak-soal-perppu-kpk-jokowi-terus-diingatkan-soal-janji-pemberantasan

Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke