Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Amendemen UUD 1945 Harus Memperkuat Sistem Presidensial

Kompas.com - 06/10/2019, 06:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, amandemen UUD 1945 tetap harus didasarkan pada prinsip penguatan sistem presidensial.

Menurut Bayu yang juga pakar hukum tata negara, sistem presidensial merupakan konsensus dan prinsip dasar konstitusi di Indonesia.

"Sebenarnya amandemen konstitusi itu dapat dilakukan, asalkan tidak menganggu penguatan sistem presidensial," ujar Bayu saat ditemui di sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Pidato Pertama Ketua MPR, Bamsoet Singgung Kebutuhan Amandemen UUD 1945

Mengenai wacana amandemen UUD 1945 demi membangkitkan kembali GBHN, MPR sebagai inisiator harus memperjelasnya.

Apakah dibangkitkannya GBHN itu berarti menempatkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara atau tidak.

"GBHN dulu pernah diatur di UUD. Tetapi sejak reformasi, haluan negara diatur melalui instrumen undang-undang. Kalau diangkat lagi menjadi materi UUD, MPR harus menunjukkan apa urgensinya," lanjut dia.

Apabila demikian, sebaiknya amandemen UUD 1945 diurungkan. Amandemen konstitusi sejatinya harus dilakukan apabila ada persoalan mendasar dalam ketatanegaraan yang tidak dapat diselesaikan melalui hukum biasa.

Publik, lanjut Bayu, adalah salah satu pihak yang paling berkepentingan dalam wacana amandemen UUD 1945 ini. Oleh sebab itu, rencana amandemen konstitusi harus melalui pertimbangan masukan publik.

"Untuk mengubah undang-undang saja seharusnya meminta persetujuan publik, apalagi mengubah UUD 1945," lanjut dia.

Diketahui, wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Baca juga: Meski GBHN Kembali Diterapkan, Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui Ketetapan MPR.

Bambang Soesatyo sendiri kini telah terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Bambang terpilih sebagai Ketua MPR melalui Rapat Paripurna Penetapan dan Pelantikan Ketua MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019) malam.

 

Kompas TV Politisi Faldo Maldini membenarkan dirinya keluar dari Partai Amanat Nasional. Faldo sebelumnya menjabat sebagai Wasekjen Partai Amanat Nasional. Faldo menyatakan terkait pengunduran diri dari pan dirinya sudah bertemu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Edi Suparno. Salah satu alasan Faldo keluar dari PAN adalah ingin berkonsentrasi menuju Pilkada Sumatera Barat yang akan digelar 2020 mendatang. #FaldoMaldini #PAN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com