JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyebut, syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah memiliki moral.
Sebagai "orang Timur", kata dia, sulit jika kepala daerah tidak bermoral ketimuran.
Pernyataan Tifatul ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju di Pilkada 2020.
"Kepala daerah harus bermorallah. Jadi syarat pimpinan, satu moral, kita ini orang timur, jadi enggak bisa, tidak bermoral itu susah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Rencana KPU untuk Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Nyalon pada Pilkada 2020
Selain moral, menurut Tifatul, seorang calon kepala daerah juga harus punya visi dan misi yang membangun.
Tidak hanya paham strategi pembangunan, calon kepala daerah juga harus memahami persoalan di daerah yang mereka pimpin sehingga masalah-masalah tersebut bisa terurai.
Hal yang tak kalah penting adalah kompetensi. Menurut Tifatul, sudah bukan saatnya seseorang bisa menjadi kepala daerah karena "koneksi" atau nepotisme.
"Jadi jangan mentang-mentang di menantu punya orang besar terus dicalonkan gitu misalnya. Kan ini dia enggak qualified," ujarnya.
Baca juga: Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes
Saat ditanya sikap PKS atas rencana PKPU melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju di Pilkada 2020, Tifatul tidak menjawab.
Ia justru mendorong supaya mantan narapidana korupsi tidak "nyalon" di pilkada.
"Menurut saya kalau sudah tersengat kasus-kasus korupsi itu sebaiknya mundur sajalah biar punya malu. Enggak usah maju lagi, enggak pantas," katanya.
KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan dilarang mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lain," katanya.