JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik.
Salah satu yang menolak adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono.
Menurut Sukmo, rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada perlu disempurnakan, atau malah dihapus.
"Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan," kata Sukmo saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020
"Atau bilamana perlu di-delete terkait dengan (frasa) mabuk dan berzina," sambungnya.
Larangan pemabuk mencalonkan diri di Pilkada, menurut Sukmo, sulit untuk diterapkan.
Sebab, Undang-undang tidak melarang seseorang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat yang memang diizinkan, seperti halnya pub.
Sehingga, kata dia, menjadi hak individu untuk mengonsumsi alkohol di tempat legal.
Definisi mabuk itu sendiri pun perlu dipertegas. Sebab, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol belum tentu mabuk.
Mabuk bisa berarti orang yang mengonsumsi minuman beralkohol yang lantas terpicu berbuat onar.
Baca juga: Kelakar Ketua KPU yang Tetap Pulang Malam meski Pemilu 2019 Telah Usai
"Sekarang persoalannya adalah, kemudian, ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk," ujar Sukmo.
Larangan pezina mencalonkan diri di Pilkada pun dipertanyakan.
Sebab, mengacu pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikenai pasal berzina hanya jika ada yang melapor ke pihak kepolisian.
Oleh karenanya, jika hal tersebut akan diatur, perlu petunjuk teknis yang sangat detail sehingga aturannya tidak menjebak setiap individu.
Jika tak ada aturan yang tegas, menurut Sukmo, akan lebih baik jika rincian perbuatan tercela dalam rancangan PKPU Pilkada dihapuskan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.