Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes

Kompas.com - 02/10/2019, 20:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik.

Salah satu yang menolak adalah Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono.

Menurut Sukmo, rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela maju di Pilkada perlu disempurnakan, atau malah dihapus.

"Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan," kata Sukmo saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020

"Atau bilamana perlu di-delete terkait dengan (frasa) mabuk dan berzina," sambungnya.

Larangan pemabuk mencalonkan diri di Pilkada, menurut Sukmo, sulit untuk diterapkan.

Sebab, Undang-undang tidak melarang seseorang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat yang memang diizinkan, seperti halnya pub.

Sehingga, kata dia, menjadi hak individu untuk mengonsumsi alkohol di tempat legal.

Definisi mabuk itu sendiri pun perlu dipertegas. Sebab, orang yang mengonsumsi minuman beralkohol belum tentu mabuk.

Mabuk bisa berarti orang yang mengonsumsi minuman beralkohol yang lantas terpicu berbuat onar.

Baca juga: Kelakar Ketua KPU yang Tetap Pulang Malam meski Pemilu 2019 Telah Usai

"Sekarang persoalannya adalah, kemudian, ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk," ujar Sukmo.

Larangan pezina mencalonkan diri di Pilkada pun dipertanyakan.

Sebab, mengacu pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikenai pasal berzina hanya jika ada yang melapor ke pihak kepolisian.

Oleh karenanya, jika hal tersebut akan diatur, perlu petunjuk teknis yang sangat detail sehingga aturannya tidak menjebak setiap individu.

Jika tak ada aturan yang tegas, menurut Sukmo, akan lebih baik jika rincian perbuatan tercela dalam rancangan PKPU Pilkada dihapuskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com