JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perebutan kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terjadi saat ini tak terlepas dari wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945.
"Saya kira poin wacana amendemen ini yang menjadi salah satu alasan alotnya lobi fraksi-fraksi untuk memutuskan figur ketua MPR," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Sesuai butir Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.
Wacana amendemen ini sendiri paling kencang disuarakan oleh PDI-P selaku partai pemenang pemilu dan pemilik kursi terbanyak di Senayan.
Sejak lama, PDI-P ingin mengamendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara atau GBHN.
Oleh karena itulah, jika tak bisa menempatkan kadernya sebagai ketua MPR, PDI-P harus mendukung calon dari fraksi lain yang mau mendukung misinya.
"Sikap PDI-P yang terkesan abu-abu antara mendukung Ahmad Muzani dari Partai Gerindra atau Bambang Soesatyo dari Partai Golkar sangat mungkin terkait dukungan bagi misinya yang sudah pernah disuarakan sebelumnya, yakni mengamendemen UUD sebagai pintu masuk menghidupkan kembali GBHN," kata Lucius.
Baca juga: Manuver Golkar dan Gerindra Berebut Kursi Ketua MPR...
Lucius mengakui keputusan melakukan amendemen tak tergantung pada sosok seorang ketua MPR saja. Namun, menurut Lucius, dukungan ketua MPR pada amendemen tentu akan makin melapangkan jalan menuju amendemen itu sendiri.
Ia sendiri menyayangkan jika nasib UUD 1945 menjadi motif parpol berebut kursi ketua MPR.
"Jika dugaan ini benar, tentu saja memprihatinkan. Bagaimana bisa nasib UUD dipertaruhkan dengan urusan jatah kursi?" tutur Lucius Karus.
"Padahal UUD ini bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang segala sesuatu yang menjadi dasar kita bernegara," kata dia.
Pemilihan pimpinan MPR beserta ketua MPR rencananya akan dipilih dalam rapat paripurna Kamis hari ini. Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru direvisi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang.
Baca juga: Dukungan Bersyarat PDI-P untuk Bambang Soesatyo sebagai Calon Ketua MPR
Jumlah itu terdiri dari perwakilan sembilan fraksi dan satu unsur DPD. Artinya, setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan.
Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi ketua MPR.