Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Menindak Perusahaan agar Jera Terlibat Karhutla, Sanksi Lebih Tegas hingga Eksekusi

Kompas.com - 02/10/2019, 09:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang tidak jera karena mengulangi perbuatannya membakar lahan pada 2015 sehingga terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.

Terdapat perusahaan sama yang melakukan tindakan yang sama antara kejadian karhutla pada 2019 ini dengan tahun 2015 lalu.

"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Dia mencontohkan perusahaan yang berada di Jambi, yakni PT RKK yang pada 2015 membakar lahan seluas 591 hektar.

Mereka telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkrah serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.

"Namun sekarang terbakar lagi, kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektar," kata dia.

Baca juga: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019

PT RKK merupakan salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT KU yang melakukan hal sama. Saat ini perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut sebab mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: KLHK Sebut Lahan Konsesi Tak Banyak Terbakar di Sumatera dan Kalimantan

Namun, karena pemberi izin adalah pemerintah daerah (pemda) tempat lokasi lahan berada, maka KLHK perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.

"Pemberi izin itu ada di pemda, kabupaten/kota. Kami akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.

"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administratif," tutur dia.

Terkait berapa jumlah perusahaan yang melakukan tindakan pembakaran hutan kembali itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com