JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 segera dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Tjahjo berharap, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada awal masa persidangan DPR bisa menghasilkan Undang-Undang Pemilu yang berkualitas dan tak mengganggu tahapan pemilu jika nanti digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perlu masuk pada skala priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh anggota DPR yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi supaya nanti kalau ada pengajuan ke MK itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Bawaslu Sebut Ganjar Pranowo Bukan Langgar UU Pemilu, tetapi Netralitas ASN
Tjahjo pun memberikan catatan mengenai keserentakan pemilu dan lamanya durasi kampanye.
Selain itu, ia menyoroti beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari keserentakan pelaksanaan pemilu yang berat.
Menurut Tjahjo, pileg dan pilpres yang serentak digelar perlu dievaluasi kembali agar masyarakat tak hanya fokus ke pilpres, tetapi juga memberi perhatian lebih kepada pileg. Dengan demikian, anggota DPR yang terpilih bisa lebih berkualitas.
"Keserentakan MK itu tidak dalam arti tidak detail apakah tanggal bulan hari jam yang sama. Dari semua masalah yang ada kemarin tenggelam Pilegnya itu. Apa sih program kerja anggota DPR, DPD, apa sih? Kan enggak ada dibahas," ucap Tjahjo.
Baca juga: Ketua DPP PDI-P Nilai Pilkada 2020 Akan Lebih Kuras Energi Dibanding Pemilu 2019
"Intinya perlu ada perubahan undang-undang pemilu dan pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.