Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

Kompas.com - 25/09/2019, 16:23 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bertambah menjadi dua korporasi.

Salah satu perusahaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Kalteng yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).

Sebelumnya, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka korporasi bertambah satu di Kalimantan Tengah," ujar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Hujan Buatan Dinilai Berhasil Atasi Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Dengan begitu, ada 15 perusahaan yang menjadi tersangka terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Terakhir, terdapat lima perusahaan yang menjadi tersangka di Lampung, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Baca juga: Wiranto Sebut Karhutla Bisa Selesai kalau Hujan Turun

Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.

"Korporasi diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut," kata dia. 

Sementara itu, jumlah tersangka individu juga mengalami peningkatan menjadi 334 orang.

Rinciannya, 60 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 27 tersangka di Kalsel, 87 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 25 tersangka di Kaltim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com