Salin Artikel

1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

Salah satu perusahaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Kalteng yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).

Sebelumnya, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka korporasi bertambah satu di Kalimantan Tengah," ujar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2019).

Dengan begitu, ada 15 perusahaan yang menjadi tersangka terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Terakhir, terdapat lima perusahaan yang menjadi tersangka di Lampung, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.

"Korporasi diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut," kata dia. 

Sementara itu, jumlah tersangka individu juga mengalami peningkatan menjadi 334 orang.

Rinciannya, 60 tersangka di Riau, 1 tersangka di Aceh, 26 tersangka di Sumsel, 39 tersangka di Jambi, 27 tersangka di Kalsel, 87 tersangka di Kalteng, 69 tersangka di Kalbar, dan 25 tersangka di Kaltim.

Tanggapan perusahaan

Menanggapi hal ini, GBSM membantah tuduhan telah melakukan pembakaran hutan.

"GBSM adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkomitmen melakukan tata kelola perkebunan yang baik dan memiliki kebijakan ketat melarang sama sekali pembakaran lahan," demikian pernyataan Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Menurut Rudy, GBSM berkomitmen mematuhi semua peraturan perundangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kepatuhan itu terkait sistem manajemen pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, tim kesiapan tanggap darurat, maupun sarana prasarana penanganan kebakaran.

"Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah kesengajaan atau kelalaian," ujar Rudy.
--
UPDATE:

Artikel ini telah mengalami perubahan dengan menambahkan tanggapan PT GBSM.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/16232131/1-lagi-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-di-kalteng

Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke