JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan berkaitan dengan dugaan kasus suap jatah impor ikan Perum Perikanan Indonedia di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019) lalu.
Sembilan orang diamankan dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
"KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan yang Menjerat Dirut Perum Perindo
Saut menuturkan, Risyanto dijanjikan menerima Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor oleh PT NAS menggunakan jatah impor Perindo.
Saut menyebut, PT NAS sebetulnya merupakan perusahaan yang masuk daftar hitam karena pernah melanggar aturan batas impor ikan pada 2009 lalu.
Akibat tak bisa melakukan aktivitas impor, Mujib berkenalan dengan Risyanto untuk membicarakan kebutuhan kuota impor ikan bagi perusahaannya pada Mei 2019.
Baca juga: Dirut Perum Perindo Diduga Terima Rp 1.300 dari Tiap Kilogram Ikan Salem yang Diimpor
"Disepakati bahwa MMU (Mujib) akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yg disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," ujar Saut.
Ikan-ikan yang telah diimpor PT NAS kemudian disimpan dalam gudang es milik Perum Perindo untuk menciptakan kesan bahwa ikan-ikan tersebut diimpor oleh Perum Perindo.
Berkaca pada 'keberhasilan' sebelumnya, pada September 2019 Rusiyanto menawarkan kuota impor tambahan sebanyak 500 ton kepada PT NAS untuk Oktober 2019 mendatang yang disangupi oleh Mujib.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Perum Perindo Tersangka Kasus Suap Impor Ikan
Tiga hari kemudian, keduanya kembali bertemu dan Mujib menyerahkan daftar kebutuhan impornya kepada Rusiyanto.
"Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300," kata Saut.
Selain temuan di atas, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu.
Kronologi OTT
Dalam kasus ini, tim KPk lebih dulu mengamankan Mujib dan seorang pihak swasta bernama Adhi Susilo di sebuah hotel di Jakarta pada Senin siang.
"Tim mengamankan MMU (Mujib) dan ASL (Adhi Susilo, pihak swasta) di sebuah hotel di Jakarta Pusat sekitar pukul 13.45 WIB," kata Saut.
Baca juga: Direksi Perum Perindo Kena OTT KPK, Ini Kata Kementerian BUMN